
RANCANGAN PERDES AIR MINUM DESA BULAN
Deskripsi blog
7/5/20252 min baca


Air bersih dan layak minum merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin hingga ke tingkat desa. Dalam upaya menjamin akses dan pengelolaan air yang adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, Pemerintah Desa Bulan sedang menyusun Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Air Minum. Perdes ini menjadi bagian dari komitmen desa untuk mewujudkan tata kelola sumber daya air yang teratur, berbasis hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat Awal Sosialisasi: Tonggak Partisipasi Warga
Sosialisasi awal mengenai Rancangan Perdes Air Minum dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025 di Kantor Desa Bulan. Rapat ini dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, yakni:
Lembaga Adat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
RT/RW
Linmas
Tokoh pendidik
Tokoh medis
Tokoh perempuan
Tokoh muda
Kepala Desa Bulan, Yuvensianus Hamat, menjelaskan pentingnya Perdes ini sebagai bagian dari kekayaan intelektual lokal yang bertujuan menjamin keadilan, pemerataan, serta hak dan kewajiban seluruh pihak: pemakai air, pengelola, dan pemerintah desa sendiri.
Dalam kesempatan itu, beliau mengapresiasi dukungan dari JPIC Soverdia Keuskupan Ruteng yang menghadirkan Tim Hukum untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kades Yuven, yang juga merupakan praktisi Paralegal binaan KemenkumHam RI, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya kepada Bupati Heri Nabit, atas komitmennya untuk melanjutkan rencana rehabilitasi Air Minum Bersih Dusun Anam-Nangka Desa Bulan dengan anggaran sebesar Rp 1,1 Miliar pada tahun anggaran 2025, tanpa terkena pemotongan akibat efisiensi atau refokusing.
Dukungan dan Aspirasi dari Masyarakat
Blasius Jehono, Ketua Lembaga Dewan Adat dan tua gendang Anam, Nangka, Bung Kaca, dan Bung Leko, menyambut baik inisiatif ini, karena akan memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
Yulia Karem, mewakili tokoh perempuan, meminta agar dalam pertemuan lanjutan, lebih banyak perempuan dilibatkan, mengingat perempuanlah yang paling banyak bergantung pada ketersediaan air.
Hubertus Nomot, guru SMPN 1 Anam Ruteng, menyatakan antusiasmenya atas pembuatan Perdes, menyebutnya sebagai cita-cita lama untuk mewujudkan penggunaan air yang bertanggung jawab.
Benediktus Kurniawan, Ketua BPD Desa Bulan, mengapresiasi langkah Pemerintah Desa dalam melindungi aset desa dan memperkuat dasar hukum pelayanan air bersih untuk masyarakat.
Rencana Tahapan Lanjutan
Sosialisasi di Kantor Desa ini akan segera dilanjutkan ke sosialisasi tingkat dusun, yang akan dilaksanakan di rumah-rumah adat. Kegiatan ini bertujuan menjaring aspirasi masyarakat secara langsung, memperkuat legitimasi Perdes, dan memastikan keterlibatan aktif warga. Setelah seluruh tahapan sosialisasi dusun selesai, akan diadakan Musyawarah Final Desa untuk merumuskan dan menetapkan Perdes Air Minum secara resmi.
Pemaparan dari Tim Hukum JPIC Soverdia Ruteng
Tim Hukum dari JPIC Soverdia, yakni Bpk. Hery Manto dan Bruder Vinsen, SVD, memaparkan sejumlah ketentuan utama dalam rancangan Perdes, antara lain mengenai hak dan kewajiban pengguna serta sanksi atas pelanggaran.
Ketentuan Teknis (Pasal 10)
Penyambungan Baru: Pemdes dan OPAM menyediakan 1 batang pipa (4 meter) dan keran untuk sambungan rumah baru.
Iuran Bulanan: Pengguna dikenakan iuran Rp 15.000 per bulan sebelum penggunaan meteran air.
Pendapatan Desa: Semua iuran disetor sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Retribusi Bangunan: Setiap pembangunan rumah dikenakan retribusi Rp 100.000.
Waktu Pembayaran: Antara tanggal 10--20 setiap bulan.
Sanksi Penunggak: Meteran air akan dicabut bila tunggakan iuran melebihi dua bulan berturut-turut.
Pemanfaatan Dana:
Biaya operasional dan pemeliharaan,
Pengembangan jaringan,
Pengembalian investasi (penyusutan),
Kebutuhan lain hasil musyawarah bersama OPAM dan Pemdes.
Sanksi terhadap Pelanggaran (Pasal 8)
Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dikenai denda Rp 100.000.
Pelanggaran Pasal 5 ayat (3) dikenai denda Rp 100.000 dan wajib mengganti pipa yang rusak.
Pelanggan yang keran airnya rusak wajib mengganti dalam 1 x 24 jam atau salurannya akan ditutup sementara.
Harapan Bersama
Kepala Desa Bulan menegaskan bahwa dengan adanya Perdes ini, didukung oleh pembangunan proyek air bersih sebesar 1,1 miliar tersebut, Pemerintah Desa bersama masyarakat berkomitmen untuk menjaga, merawat, dan memaksimalkan aset air minum demi kesejahteraan semua warga Desa Bulan.
Dengan bantuan dan berkat Tuhan, cita-cita luhur ini pasti bisa tercapai.