TANGGAPAN ATAS BERITA FIKTIF MEDIA ONLINE LP KPK
HAK JAWAB ATAS PEMBERITAAN TIDAK BERDASAR DAN HOAKS
JUVEN HAMAT
7/5/202512 min baca


TANGGAPAN ATAS PEMBERITAAN YANG DILAKUKAN OLEH LP.KPK
Untuk menanggapi semua upaya penghasutan melalui LP.KPK saya mereilis beberapa berita on line melalui
1. BERITA NTT
2. KOMPASIANA https://www.kompasiana.com/juvenhamat (kelolah sendiri)
3. https://dsbulan.blogspot.com/ (kelolah sendiri)
Pers Rilis Kepala desa Bulan.
Anam, 14/12/2024
Saya Yuvensianus Hamat Kepala Desa Bulan menanggapi berita yang dimuat di Media Online Berita NTT tanggal 13/12/24 dengan judul “Kades Bulan Yuvensianus Hamat Dilaporkan ke Polres Manggarai oleh TPK”. Yang isinya tentang Laporan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) yang diketuai oleh Stefanus Woket.
Berkaitan dengan Pekerjaan Fisik tahun anggaran 2023 berikut kami berikan klarifikasi:
1. Bahwa pembangunan rabat untuk Tahun Anggaran 2023 dalam Apbdes Desa Bulan ditetapkan di tiga lokasi, yaitu Pembangunan Rabat depan SDN Anam, rabat menuju Wae Barong dan Rabat Lagur (Golonawang dan Pong Welu).
2. Besaran anggaran dan volume masing-masing kegiatan:
a). Rabat depan SDN Anam dengan panjang 30 meter beserta pekerjaan minornya berupa TPT dengan pagu Rp 30 juta;
b). Rabat menuju Wae Barong 112 meter dengan pagu Rp 80 juta; didalamnya terdapat pekerjaan minor berupa TPT dan Saluran;
c). Rabat Lagur Golonawang 50 meter beserta saluran dengan pagu Rp 60 juta;
d). Rabat Pong Welu 60 meter beserta TPTnya dengan pagu 60 juta;
3. Terkait laporan ke kementerian yg disampaikan oleh pelapor, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan kode rekening atau nomenklaturnya, kegiatan pembangunan jalan memiliki kode rekeningnya sendiri, sehingga dalam laporan realisasi ke kementrian dimaksud dihitung secara total baik volume maupun anggaranya. Total volume yg dilaporkan adalah panjang rabat dengan segala pekerjaan minornya sepanjang 252 meter dengan total pagu sebesar Rp 230 juta.
4. Sehingga berkaitan dengan laporan pelapor yang menyebut volume pengerjaan Rabat Lagur 297 m dengan pagu 230 juta kami pastikan tidaklah benar karna tidak sesuai fakta di lapangan.
Berikut kami sampaikan keterangan beberapa tokoh masyarakat:
1. Ketua BPD Bpk. Benedikuts Kurniawan, S.Pd
“Pekerjaan di dusun lagur RT 13 yang terdiri dari 2 lokasi di Pong Welu dan Golo Nawang total anggarannya 120 juta masing-masing 60 juta volumenya Pong Welu terdiri dari rabat 60 meter dan pekerjaan minornya TPT. Golo nawang rabatnya 50 meter termasuk pekerjaan minor draynase. Jika ada yang mengaku volume pekerjaan rabat di Lagur totalnya 297 meter dengan pagu anggaran 230 juta, itu kami tidak tahu dan ini dikategorikan berita bohong karena tidak sesuai fakta di lapangan”, tutupnya dengan tegas.
2. Yohanes K. E. Darlan, S.IP (Sekretaris Desa Bulan)
“Kalau berbicara mengenai pagu jalan rabat di dusun lagur tahun anggaran 2023, yang tersebar di dua lokasi RT 13 sudah jelas tertuang dalam APBDES tahun 2023, pagunya 120 juta, utk 2 lokasi di lagur. Dalam Musdes APBDES tahun 2023 pemerintah desa dan BPD tdk bekerja sendiri, tetapi ada keterlibatan/partisipasi masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan RT/RW. Hal Ini merupakan suatu bentuk tranparansi/keterbukaan kami sebagai pemerintah desa agar proses pengambilan semua kebijakan itu harus partisipatif. Sehingga APBDES tahun 2023 itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dikuatkan dengan perdes Apbdes tahun 2023.
Dapat disimpulkan bahwa kita bangun jalan rabat di dusun lagur itu sesuai dengan regulasi dan APBDES”
3. Kepala Dusun Lagur, Yulianus suryano
“Hasil Musdus tahun 2022 masyarakat dusun Lagur mengusulkan pembangunan jalan rabat beton di Golo Nawang RT 13 (ruas 2) dalam perjalanan, masyarakat Pong Welu sama-sama RT 13 mendesak agar segera merealisasikan usulan pembangunan jalan rabat beton yang diusulkan dalam musdus sejak tahun tahun sebelumnya. Mempertimbangkan situasi keamanan dan memitigasi potensi konflik maka dilaksanakan musyawarah khusus yang tujuanya mengakomodir usulan rabat beton di Pong Welu. Hasil keputusannya pagu awal 120 juta tersebut di bagi dua untuk kedua lokasi tersebut.
“Kegiatan di Dusun Lagur sudah direncanakan sejak RKPEDES 2022 dan ditetapkan dalam APDES 2023 dengan perdes no. 4 Tahun 2022 dan sudah dilakukan LKPJ tahunan serta diterima oleh forum rapat.
“Pekerjaan di dusun Lagur untuk tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perencanaan awal, saya menerima apresiasi dan terima kasih dari masyarakat di Pong Welu dan Golong Nawang atas perhatian pemerintah desa bulan dengan rabat ini” dia melanjutkan, “jika ada orang yang mengaku warga Lagur melaporkan data pekerjaan fisik sampai 297 meter dengan pagu 230 juta sampai sejauh ini saya selaku kepala wilayah tidak pernah mendengarnya”, katanya dengan diplomatis.
4. Yustinus Mance Aron (Tenaga Tehnis-pembuat RAB)
“Selaku tenaga Tehnis saya menyampaikan pekerjaan fisik desa Bulan tahun Anggaran 2023 untuk lokasi dusun Lagur terdiri dari dua kegiatan di dua ruas.
l Ruas pertama dari jalan umum depan SMPN Cancar menuju Pong Welu dengan jenis konstruksi Rabat Beton. Dalam perencanaan panjang 74 meter lebar 2.20 meter dengan ketebalan 0.17 m sehingga menghasilkan volume dari kegiatan rabat tersebut 27,68 m3. pekerjaan minornya tembok penahan tebing dengan konstruksi pasangan batu panjang 29 m tinggi rata-rata 0,11 m volumenya 3,19m3 Pekerjaan minor kedua Plat Deker, panjang 2,8 m lebar 2 m tinggi 1,4 m dengan konstruksi pasangan batu dengan beton.
l Ruas kedua yang berlokasi di jalan umum menuju reli Telkom Golo Nawang melewati perumahan penduduk sampai ke jalan umum Ruteng-Labuan Bajo. Dengan ukuran panjang 50 m lebar 3 m tebal 0,12 m sehingga menghasilkan volume 25,50 m3 pekerjaan minornya drainase dengan ukuran panjang 30 m luas rata-rata 0,28 m tinggi rata-rata 0,30 sehingga volumenya 8,33 m3
Kesimpulan: Ruas pertama: Volume rencana 27,68m3 volume realisasi 28,69m3. Ruas kedua: Volume rencana 25,50m3 volume realisasi 25,52m3 sehingga dari dua ruas tersebut di atas terdapat kelebihan volume1,03m3”, terangnya sambil memperhatikan rincian back data pekerjaan fisik yang telah di ofname setelah pekerjaan fisik selesai tahun 2023.
5. Berkaitan dengan upah TPK, kami pastikan telah menyerahkan spenuhnya apa yang menjadi hak TPK selebihnya adalah misinformasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga masyarakat Desa Bulan dan warganet dapat memahami situasi ini dan kita tetap berupayah menjaga situasi sosial tetap kondusif tidak terpecah belah oleh perbedaan cara membaca data dan informasi yang kita terima. Semoga peristiwa ini membawa hikmah yang baik dan dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi kami pemerintah desa Bulan dan atas perhatian serta partisipasinya untuk ambil bagian dalam pengawasan pembangunan di desa Bulan kami ucapakan terima kasih.
(juven H).
Pembangunan Desa Di Manggarai Terhambat Oleh Investigasi Lsm LP.KPK
(Sanggahan kedua dari Kepala Desa Bulan-https://www.kompasiana.com/juvenhamat)
Ruteng, 16/12/24. Kiprah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) pimpinan Stefanus Woket sungguh meresahkan dan melampau tugas dan wewenangnya sebagai LSM. Berikut ini sepak terjangnya yang meresahkan di Desa Bulan Kec. Ruteng Kabupaten Manggarai NTT.
1. 16 Oktober 2024 Stefanus Woket mendatangi kantor desa Bulan dengan sikap arogan. “Ini surat tugas kami!” dari LP. KPK katanya sambil membanting surat tugasnya. Dengan sombongya dia meminta dokumen APBEDES desa Bulan tahun Anggaran 2022 dan 2023. Yohanes K. E. Darlan, S.IP (Sekretaris Desa Bulan) dengan sigap menelepon Kadis PMD Manggarai Bpk. Drs. Yohanes Jehalut untuk menanyakan apakah ada persetujuan dari dinas PMD untuk memberikan dokumen desa kepada LP.KPK. “Jangan berikan dokumen apapun kepada LSM, atas kepentingan apa mereka meminta dokumen tersebut?” tanya Kadis yang terkenal protektif terhadap seluruh bawahannya tersebut. “Untuk audit Investigasi oleh LP. KPK yang katanya mengantongi data dari kementrian”, jawab Sekdes Bulan. Dengan tegas Yohanes Jehalut melarang perbuatan tersebut karena hal ini melawan hukum.
2. Stefanus Woket yang merasa tidak puas keluar dari kantor desa Bulan dan melihat antrian panjang warga untuk mengambil beras. Dilihatnya salah seorang staff desa Bulan memberikan penjelasan bahwa yang sudah membayar pajak PBB saja yang dilayani untuk pengambilan beras jatah bulan Oktober 2024. Dengan suara meninggi dia berteriak “aturan dari mana jika belum lunas bayar pajak jangan ambil beras?” Dengan halus staff tersebut menjelaskan, “bukan dilarang, tetapi ditunda pengambilannya setelah bayar pajak”. “jangan kamu halang-halangi hak masyarakat!”. ujar Stef Woket dengan berang sambil menghasut warga tetap ambil berasnya.
3. Ketika kepala Desa Bulan mengijinkan mereka masuk ruanganya, Stefanus Poket dan Marselinus Ogut, SH sambil merekam dengan kamera handphone mereka meminta data pembangunan fisik tahun 2022 dan 2023. Kepala desa bulan Yuvensianus Hamat menolak permintaan mereka dengan halus karena menunggu kordinasi dengan dinas terkait, karena ini dokumen negara. Sambil berdiri ketika pulang Stefanus Poket menyampaikan, “Rabat di lagur kurang volumenya banyak, hati-hati kamu!” “Silahkan bawa data kalian jika memang kalian punya data”, timpal kades Bulan dengan memberikan beberapa penjelasan tambahan, namun dipotong oleh Stefanus Woket, “sudah, kamu jangan banyak bahasa tinggi-tinggi, kalau mau selamat kita bicarakan secara kekeluargaan saja”. “sori pa! Saya siap kembalikan jika ada kekuarangan volume, tetapi bukan kepada kalian melainkan kepada negara!”
4. Beberapa hari kemudian terdengar desas desus di tengah masyarakat bahwa kades bulan akan diperiksa dan dipenjarakan karena makan uang negara dari pekerjaan fisik di dusun Lagur yang sedianya 297 m dengan pagu 230 juta yang terealisasi hanya 120 meter dan pagunya hanya 120 juta.
5. Akhir Oktober 2024 LP. KPK melaporkan kades Bulan ke Tipikor Polres Manggarai dan diundang untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 14 Oktober 2024 untuk memberikan keterangan atas penggunaan keuangan desa sejak tahun 2022-2023 berdasarkan SPJ yang telah dibuat.
6. Tidak puas dengan laporan pertama LP.KPK membuat laporan kedua tanggal 9 Desember 2024 dengan perihal surat: Mohon melakukan pemeriksaan terhadap TPK desa Bulan dihitung dari tahun 2022-2023 surat tersebut tanpa Kop, tanpa nomor namun Stempelnya LP. K.P.K Komisi Cabang Kabupaten Manggarai.
7. Tanggal 13 Desember 2024 TPK desa Bulan memberikan keterangan di Tipikor Polres Manggarai lalu beberapa jam kemudian berita keluar di media Online Berita NTT dengan Judul “Kades Bulan Yuvensianus Hamat Dilaporkan ke Polres Manggarai oleh TPK” Meskipun isinya tentang Laporan LP. KPK namun penutupnya yang melapor adalah warga dusun Lagur.
8. Beberapa hari sebelumnya Stefanus Woket memprovokasi dan menghasut beberapa Kader Posyandu di desa Bulan dengan menyatakan bahwa alat timbang yang dibeli oleh desa Bulan telah kedaluwarsa, meskipun timbangan tersebut berlogo SNI.
9. Pada 17 Desember 2024, sebuah berita di media online Detik Kompasnews.id dengan tuduhan menggelapkan dana proyek Melon desa Bulan sebesar Rp.164.950.000 tanp bukti yang valid
Apa yang dilakukan Stefanus Woket di Desa Bulan telah dilakukanya di sekitar 50 an desa yang lainnya di seluruh Kabupaten Manggarai NTT.
Konflik antara Lembaga Pengawasan (LP. KPK) yang dipimpin oleh Stefanus Woket dan para kepala desa di Kabupaten Manggarai memang dapat memengaruhi stabilitas dan keberlangsungan pembangunan di wilayah Manggarai. Berikut beberapa poin untuk menyikapi situasi ini:
1. Tindakan Pemerintah Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Manggarai, termasuk Bupati dan Kesbangpol, perlu segera mengevaluasi keberadaan dan kegiatan LP. KPK, khususnya untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan oleh Stefanus Woket sesuai dengan hukum dan izin yang diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah hukum yang diambil.
2. Pengawasan yang Tepat
Tugas audit dan investigasi resmi hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki wewenang seperti Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum (APIP, Kejaksaan, Kepolisian). Aktivitas investigasi oleh pihak yang tidak berwenang seperti LP. KPK harus dihentikan jika memang melampaui batas izin atau aturan yang berlaku.
3. Perlindungan Kepala Desa dan Perangkatnya
Kepala desa dan perangkatnya memerlukan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas mereka tanpa intimidasi. Jika ada dugaan pemerasan atau ancaman dari pihak tertentu, maka kepala desa berhak melapor ke pihak kepolisian atau kejaksaan dengan bukti yang kuat.
4. Pendekatan Sosial untuk Menenangkan Situasi
Untuk meminimalkan keresahan masyarakat desa, pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan sosialisasi tentang batasan kewenangan lembaga seperti LP. KPK. Informasi yang jelas akan membantu masyarakat memahami perbedaan antara aktivitas pengawasan resmi dan aktivitas yang ilegal.
5. Riwayat Stefanus Woket
Riwayat sebagai mantan narapidana tidak serta-merta menjadi alasan untuk menuduh seseorang tanpa bukti. Namun, jika ada bukti kuat bahwa ia selaku ketua LP. KPK menyalahgunakan posisinya untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif, maka ini harus ditindak tegas sesuai hukum.
6. Dialog untuk Penyelesaian
ABDESI Manggarai di bawah Heri Beking dan Marten Don dapat memfasilitasi dialog terbuka antara kepala desa, pemerintah kabupaten, dan LP. KPK untuk mencari solusi bersama tanpa mengorbankan pembangunan desa.
7. Langkah Hukum
Jika keresahan terus berlanjut, pemerintah dapat memproses pencabutan izin LP. KPK melalui jalur hukum bila terbukti melanggar ketentuan. Kepala desa juga bisa menggunakan langkah hukum untuk membela hak-haknya.
Melaporkan seseorang dengan tuduhan korupsi yang tidak benar atau fitnah dapat memiliki konsekuensi hukum. Di Indonesia, ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, tergantung pada konteks laporan tersebut:
Pasal Pencemaran Nama Baik (KUHP)
1. Jika laporan tersebut dibuat tanpa bukti dan mengandung unsur pencemaran nama baik, pelapor dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
1. Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
2. Pasal 311 KUHP: Jika pelapor terbukti sengaja memfitnah, ancaman hukuman bisa mencapai 4 tahun penjara.
1. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika laporan atau tuduhan disebarluaskan melalui media elektronik, seperti media sosial, pelapor dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
2. Pasal Pengaduan Palsu (KUHP Pasal 220)
Jika laporan palsu tersebut diajukan ke pihak berwenang, seperti polisi atau kejaksaan: Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
3. Mengenai pasal penghasutan, ancaman hukumannya di Indonesia biasanya mengacu pada Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 160 KUHP berbunyi:
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak mematuhi ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4.500."
Sebagai pihak yang sangat dirugikan oleh sepak terjang yang dilakukan oleh LP.KPK Komcab Manggarai Kades Yuvensianus Hamat dkk akan mempertimbangkan langkah hukum di atas.
Penyelesaian yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk mengembalikan stabilitas dan mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Manggarai semoga catatan ini dapat menjadi referensi bagi kita semua. Salam Hormat. (J. Hamat, N.LP-praktisi Paralegal Binaan BPN KEMENKUMHAM RI)
"Melon Fantasi: Proyek Halusinasi Abad Ini"
Mimpi Siang Bolong LP.KPK Komcab Manggarai Sebagai Pondik Reborn
Mari kita beri tepuk tangan dulu untuk LP.KPK Kabupaten Manggarai, yang berhasil menciptakan hoaks terbesar dalam sejarah pembangunan desa di Indonesia. Dengan kreativitas yang luar biasa, mereka melaporkan proyek "melon fiktif" senilai Rp 164.950.000, yang bahkan tidak pernah tercium baunya di Desa Bulan. Hebat, sungguh luar biasa. Kalau ini lomba cerita pendek, mereka pasti menang.
Bayangkan, melibatkan Kementerian Desa, program bibit melon yang tidak pernah ada, dan angka ratusan juta yang seolah dilempar dari langit. Namun, di lapangan? Tidak ada lahan, tidak ada bibit, tidak ada melon. Yang ada hanya kebingungan masyarakat. Kami jadi bertanya-tanya, mungkin ini melon jenis baru yang hanya tumbuh di dunia mimpi? Atau bibitnya "dikirim secara astral"? Kalau benar, mohon diusulkan ke Museum Rekor Indonesia sebagai proyek "tanpa jejak" pertama di Nusantara.
Yang lebih kocak lagi, LP.KPK Kabupaten Manggarai ini katanya kelas nasional. Wah, kami kira bakal ada standar integritas dan profesionalisme yang tinggi. Tapi nyatanya? Laporan tanpa bukti, saksi tanpa persetujuan, dan data yang lebih mirip skrip film fiksi. Mungkin lembaga ini bisa rebranding jadi LP.Lucu-lucuan Pura-pura KPK.
Mari kita tinjau ulang. Kalau memang program melon ini ada, mana dokumen anggarannya? Mana bukti pembayaran, bukti pengadaan bibit, dan laporan resmi dari Kementerian Desa? Jangan-jangan, dokumennya disimpan bersama melon tak kasatmata itu—hilang begitu saja ke dimensi lain.
Kami sungguh terhibur dengan "temuan" ini. Tapi sayangnya, warga Desa Bulan tidak sedang menonton komedi. Mereka justru marah karena nama desa mereka dicemarkan tanpa dasar. Lebih baik LP.KPK Manggarai kembali belajar bagaimana menyusun laporan dengan bukti nyata, bukan sekadar mencomot angka dan cerita dari entah siapa.
Terakhir, pesan untuk LP.KPK: Kalau mau bikin cerita fiksi, mohon buat alur yang lebih masuk akal. Karena, serius, Rp 164.950.000 untuk melon yang tidak pernah ada? Bahkan anak-anak SD pun tahu, melon butuh tanah untuk tumbuh, bukan sekadar anggaran fantasi.
Sekian, salam sinis dari kami. "Melon ada di imajinasi, laporan abal-abal jadi prestasi." ��
"Sebuah Komedi Data dan Persetujuan: Fakta Atau Fiksi?"
Wah, ternyata jadi detektif data sekarang semudah bikin laporan! Tapi, mari kita pelan-pelan membaca lagi "laporan investigasi" ini, karena ada banyak plot twist yang lucu.
Pertama, kami ingin bertanya kepada pihak yang bersangkutan, data ini berasal dari mana ya? Apa diambil dari dadu yang dilempar, atau mungkin dari mimpi semalam? Soalnya, saudara Pankrasius Salva dan Ansel Ogas, yang katanya jadi saksi andalan dalam cerita ini, kok malah memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan klaim di berita. Wah, ini mungkin rekor baru: saksi yang tidak pernah memberikan persetujuan, tapi langsung jadi bintang utama laporan!
Kedua, kalau memang anggaran sebesar itu “hilang”, kenapa hanya disebutkan "uang rokok Rp 50.000-100.000"? Apa mungkin anggaran Desa Bulan ternyata punya kemampuan ajaib: 10 juta bisa jadi satu batang rokok? Kalau benar, tolong ajarkan ilmunya. Berguna untuk memecahkan masalah ekonomi global.
Ketiga, soal pembangunan fisik rabat beton yang "mangkrak". Ini menarik! Dengan "volume 150 meter" yang katanya menguap entah ke mana, pertanyaannya adalah: siapa yang sempat mengukur panjang ini? Mungkin meteran ajaib dari Hogwarts? Karena saksi yang katanya kecewa justru tidak pernah hadir di rapat atau proses pengerjaan.
Dan terakhir, LP.KPK Manggarai, coba mari kita diskusikan: bagaimana caranya melakukan audit tanpa data konkret, bukti fisik, atau dokumen asli? Kalau memang ada kejanggalan, bukankah audit yang sah dilakukan dengan metode yang jelas, bukan sekadar mendengar kabar burung?
Kami mendukung transparansi dan pemeriksaan dana desa, tapi tolong jangan jadikan masyarakat Desa Bulan sebagai bahan untuk cerita horor yang tidak lucu ini. Kami sarankan, sebelum melontarkan tuduhan, pastikan datanya bukan hasil copas sembarangan dan disertai dengan persetujuan dari pihak-pihak yang benar-benar terlibat.
Seperti kata pepatah modern: "Hoax boleh saja kreatif, tapi jangan terlalu imajinatif dan dungu."
Tulisan di atas tanggapan atas berita Yuvensianus Hamat Kepala Desa Bulan Kecamatan Ruteng, Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Desa, Inspektorat Manggarai NTT Tutup Mata. - Detikkompasnews.id Editor: Savrin Taji 17//12/24
Melon=Menipu Lewat Laporan Nasional'?!"
JH: "Jadi begini, bapak-ibu sekalian. Saya baru dapat berita dari LP.KPK. Katanya, saya dapat anggaran Rp 164 juta buat tanam melon. Tapi, kok saya baru dengar ini?!"
JI: "Melon? Pak, saya dari bikin kegiatan desa. Tapi sebiji melon pun nggak pernah saya lihat di sini. Apalagi Rp 164 juta. Melonnya besar sekali, ya?"
JK: "Eh, ini serius? Jadi desa kita dapat proyek melon? Wah, saya kayaknya yang terakhir tahu. Pasti ini melon spesial, ya? Yang tumbuhnya di awan-awan?"
JH: "Hahaha, iya, ini pasti melon ajaib! Bibitnya ditanam di langit, jadi masyarakat desa nggak bisa lihat. Yang bisa lihat cuma LP.KPK. Hebat, ya?!"
AO: "Tunggu-tunggu. Pak, 164 juta itu buat melon, tapi mana lahannya? Di desa kita ini cuma ada kebun ubi sama jagung. Masa melon ditanam di kebun ubi? Bibitnya bisa stres nanti!"
JH: "Atau mungkin kita salah paham. Melon itu bukan tanaman, tapi kode rahasia? Mungkin maksudnya 'Melon' itu singkatan. Misalnya: 'Menipu Lewat Laporan Nasional'?!"
JU: "Wah, Bu, itu cocok banget singkatannya! Karena sampai sekarang, saya nggak tahu siapa yang bikin laporan itu. Padahal kalau saya tahu, saya mau tanya: 'Pak, Bu, melonnya di mana? Kasih saya sepotong, dong!'”
TK: "Tunggu dulu, Pak. Kalau ini benar proyek melon, kita seharusnya dapat panennya tahun lalu, kan? Tapi kok sekarang malah jadi panen berita hoaks?"
AS: "Mungkin melonnya cuma ada di laporan anggaran. Jadi, buahnya nggak bisa dimakan, cuma bisa dibaca!"
CI: "Ah, sudahlah. Kalau benar ada proyek melon Rp 164 juta, mestinya desa ini jadi pusat agrowisata sekarang. Bukan malah jadi bahan tertawaan nasional!"
JH "Betul, Bu. Tapi ya sudahlah, kalau LP.KPK ini memang kreatif bikin cerita, kita kasih saran aja: lain kali, kalau bikin hoaks, tolong jangan pakai buah. Mending langsung aja bikin proyek 'Anggur di Bulan'. Kan lebih meyakinkan!"
PK: "Setuju, Pak. Atau kalau mau lebih realistis, bikin aja 'Proyek Bayangan di Desa'. Karena memang cuma bayangan yang bisa dilihat di proyek ini!"
AO: "Pak, saya punya ide. Kita bikin undangan resmi ke LP.KPK. Suruh mereka datang ke desa. Kasih mereka sekop, dan bilang: 'Cari melonnya sendiri!' Kalau ketemu, baru kita percaya."
JH "Bagus, Kalau mereka benar ketemu melonnya, kita kasih hadiah: sepiring nasi jagung. Tapi kalau nggak ketemu, suruh mereka bikin permintaan maaf resmi sambil tanam melon beneran di sini!"
(Semua tertawa.)
JH (serius): "Tapi begini, bapak-ibu. Kita nggak bisa tinggal diam. Kita harus klarifikasi, karena desa kita nggak punya proyek melon sebesar itu. Ini pencemaran nama baik. Dan pesan terakhir saya: 'Kalau mau bikin hoaks, tolong jangan kebablasan. Karena dari 164 juta itu, yang tumbuh cuma kebodohan, bukan melon.'”
(Semua mengangguk sambil tersenyum puas.)